PROFESI GURU SEBAGAI JABATAN
FUNGSIONAL
1.
PENGERTIAN
JABATAN FUNGSIONAL
Jabatan Fungsional adalah kedudukan
yang menunjukkan tugas, tanggung jawab dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan
organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan ketrampilan
tertentu secara mandiri.
2. JENIS
GURU
a.
Guru Kognitif
Guru kognitif hanya mengajar dengan mulutnya. Dia
berbicara panjang lebar di depan siswa dengan menggunakan alat tulis. Guru-guru
ini biasanya sangat bangga dengan murid-murid yang mendapat nilai tinggi.
Bagi guru-guru kognitif, pusat pembelajaran ada di kepala
manusia, yaitu brain memory. Asumsinya, semakin banyak yang diketahui
seseorang, semakin pintarlah orang itu dan akan membuat seseorang memiliki masa
depan yang lebih baik. Guru kognitif adalah guru-guru yang sangat berdisiplin.
b. Guru Kreatif
Guru kreatif seringkali kurang peduli dengan tupoksi
dan silabus. Mereka biasanya juga sangat toleran terhadap perbedaan dan cara
berpakaian siswa. Tetapi, mereka sebenarnya guru yang bisa mempersiapkan masa
depan anak-anak didiknya. Mereka bukan sibuk mengisi kepala anak-anaknya dengan
rumus-rumus, melainkan membongkar anak-anak didik itu dari segala belenggu yang
mengikat mereka.
Belenggu-belenggu itu bisa jadi ditanam oleh para guru, orang tua, dan tradisi seperti tampak jelas dalam membuat gambar (pemandangan, gunung dua buah, matahari di antara keduanya, awan, sawah, dan seterusnya).
Belenggu-belenggu itu bisa jadi ditanam oleh para guru, orang tua, dan tradisi seperti tampak jelas dalam membuat gambar (pemandangan, gunung dua buah, matahari di antara keduanya, awan, sawah, dan seterusnya).
Guru-guru ini mengajarkan life skills, bukan sekadar
soft skills, apalagi hard skill. Berbeda dengan guru kognitif yang tak punya
waktu berbicara tentang kehidupan, mereka justru bercerita tentang kehidupan
(context) yang didiami anak didik. Mereka aktif menggunakan segala macam alat
peraga.
3.
PERSYARATAN
MENJADI GURU
Undang-Undang No. 20 tahun 2003
tentang sisdiknas pasal 42 ayat 1 bahwa Pendidik harus memiliki kualifikasi
minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Seorang guru yang mengajar pada jenjang pendidikan formal harus pula
memiliki kompetensi.
Yang dimaksud dengan kompetensi menurut UU no 14
tahun 2005 Pasal 10 ayat (1) Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Menurut PP no
47 tahun 2008 Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik
yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan
formal di tempat penugasan.
Pasal 8 UU no 14 tahun 2005 menyebutkan Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Lebih lanjut pada Pasal 9 Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Pasal 8 UU no 14 tahun 2005 menyebutkan Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Lebih lanjut pada Pasal 9 Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
4. URAIAN TUGAS GURU
Jenis tugas guru sebagaimana yang tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 52 dapat
dikategorikan sebagai kegiatan tatap muka atau bukan tatap muka.
Tatap
Muka:
-
Merencanakan Pembelajaran
Guru wajib membuat
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada awal tahun atau awal semester,
sesuai dengan rencana kerja sekolah/madrasah.
-
Melaksanakan Pembelajaran
Melaksanakan
pembelajaran merupakan kegiatan interaksi edukatif antara peserta didik dengan
guru. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan tatap muka sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru. Penjelasan
kegiatan tatap muka adalah sebagai berikut:
a. Kegiatan tatap muka atau pembelajaran terdiri dari kegiatan penyampaian materi pelajaran, membimbing dan melatih peserta didik terkait dengan materi pelajaran, dan menilai hasil belajar yang terintegrasi dengan pembelajaran dalam kegiatan tatap muka
b. Menilai hasil belajar yang terintegrasi dalam proses pelaksanaan pembelajaran tatap muka antara lain berupa penilaian akhir pertemuan atau penilaian akhir tiap pokok bahasan merupakan bagian dari kegiatan tatap muka
c. Kegiatan tatap muka
dapat dilakukan secara langsung atau termediasi dengan menggunakan media antara
lain video, modul mandiri, kegiatan observasi/eksplorasi
d. Kegiatan tatap muka
dapat dilaksanakan antara lain di ruang teori/kelas, laboratorium, studio,
bengkel atau di luar ruangan
e. Waktu pelaksanaan
kegiatan pembelajaran atau tatap muka sesuai dengan durasi waktu yang tercantum
dalam struktur kurikulum sekolah/madrasah
f. Sebelum pelaksanaan kegiatan
tatap muka, guru diharapkan melakukan persiapan, antara lain pengecekan
dan/atau penyiapan fisik kelas/ruangan, bahan pelajaran, modul, media, dan
perangkat administrasi.
-
Menilai Hasil Pembelajaran
a. Penilaian dengan tes
1. Tes dilakukan secara tertulis atau
lisan, dalam bentuk ulangan harian, tengah semester, dan ujian akhir semester. Tes
ini dilaksanakan sesuai dengan kalender pendidikan atau jadwal yang telah
ditentukan.
2. Tes tertulis dan lisan dilakukan di dalam
kelas.
3. Pengolahan hasil tes dilakukan di luar
jadwal pelaksanaan tes.
b.Penilaian
nontes berupa pengamatan dan pengukuran sikap
1.
Pengamatan dan pengukuran sikap sebagai bagian tidak terpisahkan dari proses
pendidikan, dilaksanakan oleh guru dengan tujuan untuk melihat hasil pendidikan
yang tidak dapat diukur dengan tes tertulis atau lisan.
2.
Pengamatan dan pengukuran sikap dapat dilakukan di dalam kelas menyatu dengan
proses tatap muka, dan atau di luar kelas.
3.
Pengamatan dan pengukuran sikap yang dilaksanakan di luar kelas merupakan
kegiatan di luar jadwal tatap muka.
c.Penilaian
nontes berupa penilaian hasil karya
1.
Penilaian hasil karya peserta didik dalam bentuk tugas, proyek fisik atau
produk jasa, portofolio, atau bentuk lain dilakukan di luar jadwal tatap muka.
2.
Adakalanya dalam penilaian ini, guru harus menghadirkan peserta didik agar
untuk menghindari kesalahan pemahaman dari guru, jika informasi dari peserta
didik belum sempurna.
- Membimbing dan Melatih Peserta Didik
- Membimbing dan Melatih Peserta Didik
Membimbing
dan melatih peserta didik dibedakan menjadi tiga kategori yaitu:
1) Bimbingan dan latihan pada proses tatap muka
1) Bimbingan dan latihan pada proses tatap muka
Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran
adalah bimbingan dan latihan yang dilakukan agar peserta didik dapat mencapai
kompetensi yang telah ditetapkan.
2) Bimbingan dan latihan pada kegiatan intrakurikuler
2) Bimbingan dan latihan pada kegiatan intrakurikuler
Bimbingan dalam kegiatan intrakurikuler terdiri
dari:
pembelajaran
perbaikan (remedial teaching) dan pengayaan (enrichment) pada mata pelajaran.
Kegiatan pembelajaran perbaikan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada
peserta didik yang belum menguasai kompetensi yang harus dicapai.
3) Bimbingan dan latihan dalam kegiatan ekstrakurikuler
3) Bimbingan dan latihan dalam kegiatan ekstrakurikuler
Kegiatan
ekstrakurikuler bersifat pilihan dan wajib diikuti peserta didik. Kegiatan
ekstrakurikuler dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
-
Melaksanakan Tugas Tambahan
Sesuai dengan isi Pasal 52 ayat (1)
huruf e, guru dapat diberi tugas tambahan yang melekat pada tugas pokok
misalnya menjadi pembina pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja, dan
guru piket.